Jumat, 28 Mei 2010

Perusahaan dan Sekretaris

A.    Perusahaan
Dijelaskan di dalam Kumpulan download skripsi tugas kuliah makalah artikel ilmiah penelitian full content perusahaan adalah badan usaha atau kegiatan usaha yang secara resmi telah terdaftar pada pemerintahan, yaitu seluruh kegiatan usaha yang telah memiliki badan hukum.
Badan usaha dibedakan menjadi:
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
a.     Perusahaan Jawatan (Perjan);
b.     Perusahaan Umum (Perum);
c.     Perusahaan Perseroan (Persero);
d.     Perusahaan Daerah.

2.      Badan Usaha Milik Swasta, dan
3.      Koperasi.

B.    Pengertian Sekretaris
Kata sekretaris berasal dari bahasa Latin, secretum yang artinya rahasia dan orang yang memegang rahasia tersebut dinamakan secretarium atau secretarius. Dalam bahasa prancis disebut scretaire. Dalam bahasa Belanda secretaries, dan dalam bahasa inggris disebut secretary yang berasal dari kata secret, artinya rahasia. Sesuai dengan arti kata-kata tersebut, maka seorang sekretaris harus dapat menyimpan rahasia.

Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian sekretaris, yaitu: H.W. Fowler dan F.G. Fowler dalam Bratawidjaya, (1992:1-2) menyatakan bahwa sekretaris merupakan: (1) Orang yang bekerja pada orang lain untuk membantu dalam korespondensi, pekerajaan tulis-menulis, mendapatkan infomasi dan masalah-masalah rahasia lainnya; (2) Pegawai yang ditunjuk masyarakat atau perusahaan atau perserikatan untuk melakukan korespondensi, memelihara warkat-warkat, terutama yang berurusan dengan perusahaannya; (3) Menteri yang mengepalai Kantor Pemerintahan Amerika Serikat dan Vatikan.

Sedangkan menurut Louis C. Nasay dan William Selden dalam Bratawidjaya, (1992:2) menyatakan bahwa sekretaris ialah seorang pegawai kantor yang memiliki kedudukan lebih bertanggung jawab daripada seorang stenographer dan tugas-tugasnya biasanya penyalinan dekte; berurusan dengan masyarakat untuk menjawab telepon; mengundang untuk pertemuan; membuat perjanjian; memelihara atau mengarsipkan warkat-warkat, surat-surat dan lain-lain. Sekretaris sering bertindak sebagai seorang pembantu administrator atau sebagai pemimpin muda.

Pernyataan serupa juga disampaikan C.L. Barnhart dalam Sutarto, (1992:5) bahwa sekretaris merupakan: (1) Seseorang yang melakukan korespondensi, memelihara warkat, dan lain-lain untuk perorangan atau oganisasi; (2) Seorang kepala pejabat pemerintah yang mengawasi dan memimpin suatu departemen pemerintahan tertentu: Menteri Luar Negeri; (3) Sebuah perabotan untuk dipakai sebagai meja tulis; (4) Sebuah meja dan rak buku.

M. Braum dan Ramon dari Portugal dalam Sutarto, (1992:6) menyatakan bahwa sekretaris ialah seorang pembantu dari seorang kepala yang menerima pendiktean, menyiapkan korespondensi, menerima tamu, memeriksa atau mengingatkan kepalanya mengenai kewajibannya yang resmi atau perjanjiannya, dan melakukan banyak kewajiban lainnya yang berhubungan guna meningkatkan efektivitas kepala.

Dari uraian mengenai sekretaris di atas, maka secara umum sekretaris adalah seorang karyawan baik pria maupun wanita, yang diangkat oleh pimpinannya sebagai pembantu utnuk mengerjakan tugas-tugas kantor atau perusahaan, karena dianggap dapat dipercaya dalam mengerjakan tugas-tugas pimpinan dan dapat memegang rahasia.


C.  Tugas-tugas Sekretaris
Di dalam http://static.shvoong.com/css/_v_220720091705/SummaryStyle.css dan  Buku Diklat Kesekretarisan disebutkan bahwa tugas seorang sekretaris dapat dikelompokkan ke dalam 10 macam sebagai berikut:
1.      Tugas–tugas rutin, yaitu tugas-tugas yang harus dikerjakan setiap hari tanpa memerlukan perintah khusus, perhatian khusus atau pengawasan khusus.
2.      Tugas-tugas khusus, yaitu tugas-tugas yang diperintahkan oleh pimpinan dengan penyelesaian secara khusus dengan dimintai pendapatnya, pertimbangan dan pengalamannya. Tugas tersebut diberikan karena adanya unsur kepercayaan bahwa sekretaris mampu menyimpan kerahasiaan tugas.
3.      Tugas-tugas istimewa, yaitu tugas-tugas yang menyangkut keperluan pimpinan.
4.      Tugas Resepsionis, yaitu tugas sebagai penerima tamu.
5.      Tugas Keuangan, yaitu tugas mengelola keuangan.
6.      Tugas Sosial, yaitu tugas amal dan kemasyarakatan.
7.      Tugas Insidental, yaitu tugas yang dilaksanakan pada waktu dan keadaan tertentu.
8.      Tugas-tugas sekretaris dalam Business Meeting, yaitu tugas sekretaris dalam mengorganisir suatu pertemuan bisnis.
9.      Tugas yang bersifat khusus, yaitu tugas atau prakarsa sendiri, yakni tanpa diminta, atau diperintah oleh pimpinan.
10. Tugas untuk kerjasama
A.Kerjasama dengan dunia luar.
sekretaris ditunjuk untuk melakukan kerjasamadengan perusahaan lain.Disini sekretaris ditunjuk sebagai Contact Person, yaitu satu-satunya yang dapat dihubungi untuk berhubungan dengan pimpinan atau perusahaan.

B.Kerjasama di bidang Organisasi.
Merupakan hal yang paling utama, yaitu hubungan antara sekretaris dengan atasannya dan pekerjaannya. Sekretaris dituntut untuk mempermudah dan mengefektifkan pekerjaan atasan.

D.   Kesalahan-kesalahan umum Seorang Sekretaris
Beberapa kesalahan yang dapat merusak citra seorang sekretaris, antara lain :
1.      Kegagalan seorang sekretaris dalam memegang dan menjaga rahasia,
2.      Keteledoran seorang sekretaris dalam mengenakan busana dilingkungan pekerjaannya,
3.      Kekurangpahaman seorang sekretaris mengenai waktu-waktu dimana kita harus bersikap sebagai pelayan kantor,
4.      Tidak adanya sopan santun dan seringnya mencampuradukkan masalah atau hubungan pribadi ke dalam kantor,
5.      Menggunakan fasilitas kantor untuk urusan pribadi, dan
6.      Kurangnya kedisiplinan dalam mematuhi aturan dan instruksi-instruksi yang berlaku.
(Balai Aksara, 1982 : 9)

E.     Profesional
Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang(www.google.com)

1 komentar: